Rekrut Kalangan Muda, Regenerasi Kader PAN Dinilai Lebih Terbuka

Bendera Partai Amanat Nasional. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA Nasional –  Regenerasi Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai sudah sangat baik. Itu lantaran banyaknya kalangan muda yang menjadi kader partai berlambang matahari putih tersebut.

Hal itu dikemukakan Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  Wasisto Raharjo.

Menurut dia, langkah yang diambil PAN dalam merekrut anak muda merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, dengan langkah tersebut PAN sukses menarik perhatian masyarakat dan mendekatkan dengan pemilih.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Saya pikir regenerasi kader PAN yang ada sekarang adalah upaya mendekatkan dengan pemilih,” ujar Wasisto dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2023.

Ia juga menyebutkan bahwa PAN saat ini menjadi partai yang sangat adaptif dan mudah masuk ke semua kalangan. PAN yang merupakan partai inklusif menjadi partai politik yang mudah diterima oleh seluruh kalangan masyarakat.

“PAN adalah salah satu partai yang adaptif dengan dinamika pemilih yang ada,” katanya.

Diketahui, PAN telah berkomitmen untuk menjadi partai yang terbuka dan menerima semua golongan masyarakat. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa partainya tidak pernah membedakan latar belakang siapa pun. 

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

"Bahwa PAN itu sesuai dengan filosofi logonya, matahari, PAN adalah partai yang inklusif terbuka. Oleh karena itu PAN punya hak dan kewajiban tanggung jawab yang sama," ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.

Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kertanegara, Jakarta Selatan

Waketum PAN Sebut Tak Semua Partai Usung Kadernya jadi Capres Walau MK Hapus Presidential Threshold

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus presidential threshold 20 persen membuat partai bisa ajukan capres.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025