Sebelum Kepergok Dukung Anies, ASN Dokter RS Abdul Moeloek Sempat Daftar Pilwakot

Zam Zanariah Ibrahim, dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

VIVA Nasional - Zam Zanariah Ibrahim, aparatur sipil negara (ASN) dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung, rupanya bukan kali pertama menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengungkapkan, bahwa dr Zam Zanariah Ibrahim sempat dijatuhi sanksi disiplin ASN pada tahun 2020.

Kala itu, dr Zam, sapaannya, terlibat dalam konstelasi politik, mendaftar Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung sebagai Wakil Wali Kota. "2020 sudah diberi sanksi penundaan kenaikan gaji," kata Fredy.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020, sesuai isi rekomendasi KASN kala itu.

dr Zam Zanariah Ibrahim dari RSUD Abdul Moeloek Lampung

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah
Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Dalam surat tersebut, dr Zam diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu tahun).

Ditanya apakah dr Zam berkemungkinan menerima sanksi lebih berat, ia tidak menjawab spesifik.

"Bisa jadi dr Zam, menerima sanksi disiplin sedang, misal penundaan kenaikan pangkat dan lainnya sesuai dengan aturan berlaku," beber Fredy.

Fredy mengatakan, Pemprov Lampung menyayangkan adanya kejadian pelayangan rekomendasi sanksi disiplin yang serupa terjadi pada orang yang sama.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi pemberian hukuman disiplin ASN kepada dr Zam Zanariah Ibrahim.

Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Diketahui, dr Zam Zanariah Ibrahim merupakan fungsional di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan posisi sebagai dokter.

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, menyebut dr Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Adapun pelanggaran itu karena berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan, yang diketahui sebagai kandidat calon presiden RI.

Kegiatan tersebut sendiri dilakukan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya