Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan: Modusnya Bujuk Rayu

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap ABG (15) di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan saat kejadian. Ia menyebutkan modus pelaku yakni salah satunya membujuk rayu.

Ahmad Ali Ingin Jadikan Keberagaman di Sulteng Sebagai Daya Tarik

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ujar Irjen Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.

10 Negara dengan Tingkat Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia

Kemudian, Agus menjelaskan modus para pelaku sebelum menyetubuhi ABG tersebut. Pelaku memang tidak ditemukan melakukan kekerasan kepada korban.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Bahkan, para pelaku pun juga menjanjikan kepada korban jika akan mengalami hamil usai disetubuhi.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," kata dia.

Agus juga mengklaim bahwa sebelas orang pelaku yang setubuhi anak di bawah umur itu melakukannya dalam kurun waktu yang berbeda, tidak dilakukan secara bersamaan.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ispektur Jenderal Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak di bawah umur.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.

Diksi tersebut diganti, kata Agus, lantaran mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," beber Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya