Teddy Minahasa, dari Mami Linda, Sabu, Dihukum Seumur Hidup hingga Dipecat Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Selasa tengah malam 30 Mei 2023 jadi hari yang tak akan dilupakan oleh Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu resmi dipecat dari Polri. Dia dipecat lantaran dihukum bersalah kasus narkoba.
Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan perbuatan Teddy dianggap perbuatan tercela sebagai angora Polri.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Dari catatan VIVA, Teddy Minahasa menambah salah satu jenderal Polri yang dipecat dengan tidak hormat setelah Ferdy Sambo karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Teddy Minahasa dipecat lantaran melanggar melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.
Pengakuan Linda
Seriring berjalannya kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu, terungkap banyak pernyataan yang mengejutkan, salah satunya dari mami Linda Pujiastuti atau Anita. Dia mengaku menjalin asmara dengan Teddy Minahasa.
Bukan hanya itu, Mami Linda juga mengaku dirinya merupakan istri siri dari Teddy Minahasa. Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh Teddy. Dia mengaku sudah mencium skenario tersebut dan mendapatkan informasi langsung. Dia pun tidak mengaku kaget atas pernyataan Linda.
Vonis hakim
Dalam kasus narkoba ini, Teddy diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Teddy pun langsung banding. Hotman Paris, kuasa hukum Teddy menjelaskan, ada empat kesalahan majelis hakim yang diduga tidak teliti dalam memberikan putusan vonis.
Salah satu kesalahan majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap Teddy, kata Hotman, yakni Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu sebelum terjual.
Hotman mengatakan Hakim juga mengatakan bahwa Teddy sempat menerima hasil dari penjualan sabu tersebut, namun sejatinya tidak ada saksi dalam hal itu.
“Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan Tidak.”ujar Hotman