Polri Diminta Jangan Diskriminasi, Pecat Juga Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional - Nasib mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bakal berakhir sebagai anggota Korps Bhayangkara. Teddy dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat merujuk hasil sidang komisi etik.

Kini, masih ada dua jenderal Polri yang belum jalani sidang komisi etik meski sudah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan negeri. Kedua perwira tinggi itu adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta karena terbukti bersalah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sementara, Brigjen Prasetijo hukumannya dikurangi 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengingatkan Polri agar jangan bedakan Napoleon dan Prasetijo Utomo dengan Teddy Minahasa yang sudah dipecat dari Anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Sosok Komjen Ahmad Dofiri, Hakim Etik yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Irwasum

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • SC

Menurut dia, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri bagi Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan. Hal itu mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menyoroti jangan ada diskriminasi dalam melakukan penindakan sanksi tegas.

“Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan. Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Selain itu, dia menyinggung negara saat ini juga masih tetap mengeluarkan biaya gaji untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo karena sidang komisi etik belum dilaksanakan. Padahal, lanjut dia, kedua perwira tinggi Polri itu sudah mencoreng nama institusi.

Ia menilai Polri sebenarnya tak ada hambatan untuk menggelar sidang etik untuk Napoleon dan Prasetijo.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka. Padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut,” jelas dia.

Teddy Minahasa Dipecat

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sudah jalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Jenderal bintang dua itu dapat sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.

Menurut dia, perbuatan Teddy yang melanggar karena memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Padahal, barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.

Ramadhan menyebut sidang komisi kode etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya