Ketua DPD Soroti Pengoplosan Gas 3 Kg di Bogor: Harus Diawasi Distribusinya

Ilustrasi Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kasus pengoplosan gas 3 Kg merugikan masyarakat dan negara. Dia meminta adanya pengawasan agar hal tersebut tak terjadi lagi.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

"Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil," ujar LaNyalla, Rabu, 31 Mei 2023.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • DPD RI
Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Dia menyebut, ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan untuk kebutuhan rumah tangga.

"Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini," terangnya.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Kemungkinan besar, kasus-kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung.

"Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera," tukas Senator asal Jawa Timur itu.

Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

tabung gas elpiji 3 kg atau tabung melon/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Modusnya tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian diedarkan ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya