Jubir Sebut MK Tak Akan Ambil Langkah Apapun Soal Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem proporsional Pemilu 2024.

Fajar membantah jika kebocoran tersebut datang dari MK, sebab Denny Indrayana mengaku dia mendapatkan informasi kebocoran tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat. Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar menegaskan, isu kebocoran tersebut tidak benar karena MK belum membahas soal hasil putusan tersebut. "Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor (putusan). Dibahas aja belum, kan kita sampaikan begitu," katanya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, saat ini MK masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait. Bahkan dia mengatakan MK belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklarifikasi soal pernyataannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Denny jadi sorotan karena pengakuannya yang dapat bocoran info putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Melalui keterangan resminya, Denny Indrayana menegaskan dirinya mendapat informasi tersebut bukan dari lingkungan internal MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Denny menegaskan langkah yang ia ambil bukan kategori pembocoran rahasia negara. Sebab, sejumlah pihak mengarahkan dirinya melanggar hukum terkait membocorkan rahasia negara. "Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujarnya.

Maka itu, Denny juga menekankan, pemerintah serta aparat kepolisian tak perlu melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Sebab, ia menegaskan informasi yang dia dapat berasal dari luar MK.

"Supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata dia.

Meski demikian, dia mengatakan, informasi yang diperolehnya sangat kredibel. Dia mempercayai informasi soal putusan MK dari sumbernya tersebut.

Dia mengaku tetap menginginkan penerapan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang. Ia menyampaikan alasan membeberkan bocoran putusan MK ke publik sebagai bagian pengawasan.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024