Kapolri Buka Suara soal Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Pasca Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA NasionalKepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang mengajukan upaya banding pasca diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Teddy Minahasa telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) pada Selasa, 30 Mei 2023. Sidang Komisi Etik dipimpin Kepala Baintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada yang beranggotakan empat perwira tinggi (pati) Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen).

“Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Sigit di Tangerang Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Namun, Sigit menegaskan sikap Polri masih tetap pada keputusan Tim Komisi Etik yakni memberikan sanksi administrasi pemecatan terhadap Teddy Minahasa. Kemungkinan, kata dia, keputusan banding tidak akan berbeda dengan tingkat pertama.

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

“Tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.

Menurut dia, wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.

Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Adapun, kata dia, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.

Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya