KPK Bidik Andhi Pramono dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penelusuran terkait besaran nominal gratifikasi, yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. 

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 31 Mei 2023.

Kemudian, Ali pun menegaskan bahwa KPK pun tengah membidik Andhi Pramono ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan demi mengetahui adanya hasil korupsi yang telah dirubah menjadi aset ekonomis.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," tutur Ali.

Sejumlah saksi pun tengah diperiksa oleh KPK hari ini terkait kasus korupsi Andhi Pramono. Ali menyebut ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi.

Para saksi itu yakni Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima. Dua saksi lainnya diketahui bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Ali.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK tetapkan Andhi Pramono atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. 

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.

Selanjutnya, rumah mewah Andhi Pramono juga telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu setelah dijadikan tersangka.

Adapun rumah mewah milik Andhi Pramono yang digeledah KPK itu berlokasi di kawasan Wisata Cibubur, Bogor.

"Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor," kata dia.

Kemudian, dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, didapati sejumlah dokumen hingga alat elektronik dari rumah mewah Andhi Pramono.

"Dirumah tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ucap Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya