Masriah Si Penyiram Air Kencing Rumah ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Sidang Masriah si penyiram air kencing di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah, terdakwa penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun di PN Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023. Masriah dinyatakan terbukti bersalah. "Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya dalam amar putusan.

Ada beberapa pertimbangan dipakai hakim atas vonisnya. Pertimbangan memberatkan, terdakwa dan korban, Nur Mas'ud, pernah dimediasi, namun terdakwa masih melakukan perbuatan tercela yang sama. Pertimbangan meringankan, Masriah mengaku bersalah dan meminta maaf.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Alasannya, Masriah divonis ringan. Padahal, pihak korban berharap Masriah divonis maksimal sesuai Pasal 8 Ayat (1) Huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal ialah tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun demikian, kata Yulian, bagaimana pun itu adalah putusan pengadilan. "Kami menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Anas Ali Akbar, penyudik PNS Satpol PP Sidoarjo, menuturkan bahwa perkara Masriah adalah pelanggaran perda pertama yang diproses hingga pengadilan. Setelah vonis, pihaknya langsung menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dieksekusi.

Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.

Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali. 

Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024