Masriah Si Penyiram Air Kencing Rumah ke Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Sidang Masriah si penyiram air kencing di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah, terdakwa penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun di PN Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023. Masriah dinyatakan terbukti bersalah. "Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya dalam amar putusan.

Ada beberapa pertimbangan dipakai hakim atas vonisnya. Pertimbangan memberatkan, terdakwa dan korban, Nur Mas'ud, pernah dimediasi, namun terdakwa masih melakukan perbuatan tercela yang sama. Pertimbangan meringankan, Masriah mengaku bersalah dan meminta maaf.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Alasannya, Masriah divonis ringan. Padahal, pihak korban berharap Masriah divonis maksimal sesuai Pasal 8 Ayat (1) Huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Berdasarkan pasal tersebut, hukuman maksimal ialah tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun demikian, kata Yulian, bagaimana pun itu adalah putusan pengadilan. "Kami menghargai vonis majelis hakim," ujarnya.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Anas Ali Akbar, penyudik PNS Satpol PP Sidoarjo, menuturkan bahwa perkara Masriah adalah pelanggaran perda pertama yang diproses hingga pengadilan. Setelah vonis, pihaknya langsung menyerahkan Masriah ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dieksekusi.

Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.

Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali. 

Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024