Soal Polemik Brigjen Endar, MAKI: Ombudsman Berwenang Panggil KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa Ombudsman RI punya kewenangan panggil petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan dugaan maladministrasi Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Hal itu memang saat ini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Boyamin menyebut tidak ada alasan lain jika KPK harus datang penuhi panggilan Ombudsman RI. Apalagi kepentingannya dalam rangka untuk memenyhi kebutuhan Ombudsman.

"KPK itu kan penegak hukum artinya patuh aturan termasuk kalau diundang, dipanggil oleh lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk Ombudsman. Ombudsman itu berwenang, ya datang aja. Kenapa? Dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Pak Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Boyamin menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menjadi lembaga yang eksekutif seperti lembaga lainnya yakni Polri, Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan lainnya. Menurutnya, hal itu sudah tertera ketika adanya revisi Undang-undang KPK.

Connie Bakrie Klaim Amankan Dokumen Hasto di Rusia dan Bisa Jadi Bom Waktu, Apa Itu?

"Sejak adanya revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019 kan jelas dinyatakan KPK itu rumpun eksekutif. Nah ini harus bisa diklarifikasi oleh Ombudsman karena sekarang KPK itu rumpun eksekutif. Beda kalau dulu itu istilahnya sebelum revisi UU itu KPK lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, itu pun terhadap penegakan hukumnya," kata Boyamin.

Setiap lembaga peradilan, kata Boyamin, punya keharusan hadir di Ombudsman RI jika mengalami masalah dalam administrasi atau maladministrasi. "Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi ya Ombudsman berwenang," ucap dia.

"Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan 5 th. Jadi terkesan jumawa," lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa saat ini proses laporan yang diajukan oleh Brigadir Jenderal Endar Priantoro sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Usai menjalani proses tahap pemeriksaan, pihak ombudsman perlu memanggil sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Endar.

Adapun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil oleh Ombudsman yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Hareffa.

Kata Robert, Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan pemanggilan pada 11 Mei 2023 kemarin dan sudah dikirimkan surat pemanggilan oleh Ombudsman. Namun, Firli tak bisa hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang pada 17 Mei 2023.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Robert di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu. Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua," imbuhnya.

Kemudian, Robert menjelaskan bahwa melakukan pemanggilan lainnya kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa. Ia pun diketahui yang menandatangi surat penghentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Setelah melakukan panggilan ke Sekjen KPK, Ombudsman justru mendapatkan kabar yang sangat mengagetkan. Hal itu yakni, surat yang berisikan opini dari pihak KPK bukan bentuk klarifikasi atas laporan Endar Priantoro.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata dia.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Maka dari itu, Robert menyebutkan bahwa KPK telah menolak pemanggilan Ombudsman atas laporan Brigjen Endar terkait penghentian secara sepihak kepada dirinya dari lembaga antirasuah itu.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya