Terbaru Teddy Minahasa, Ini 5 Jenderal Polri yang Diberhentikan Tidak Hormat
- SC
VIVA Nasional - Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa kemarin, 30 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri, Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Teddy Minahasa yang telah digelar mulai dari jam 09 pagi hingga jam 22.30.
Berikut beberapa Jenderal polisi yang diberhentikan secara tidak hormat:
1. Teddy Minahasa
Teddy Minahasa baru saja menjalani sidang kode etik terkait kasus peredaran Narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu juga, Jenderal Bintang dua tersebut juga harus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
2. Ferdy Sambo
Jenderal polisi lainnya yang diberhentikan dari polri yaitu Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut harus diberhentikan secara tidak hormat setelah terlilit dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ia juga dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Susno Duadji
Tepatnya pada tanggal 24 November 2009, Susno Duadji diberhentikan dari Polisi setelah terlibat dalam kasus korupsi ketika dirinya masih menjabat sebagai Polda Jawa Barat.
Mantan Kabareskrim tersebut terbukti bersalah dalam pemotongan dana pengamanan yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp8,1 miliar. Atas tindakan tersebut membuat Susno Duadji diberhentikan dari Polri serta mendapatkan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 miliar.
4. Djoko Susilo
Pada 4 Agustus 2012, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat Brigadir Jenderal Djoko Susilo. Ia terlihat dalam kasus korupsi tentang pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Atas tindakan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang satu itu ditetapkan jadi tersangka. Ia dijatuhkan hukuman selama 10 tahun
Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian setelah dirinya terlihat dan membatu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keterlibatannya ia dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.