Ogah Penuhi Pemeriksaan Ombudsman, Ini Dalih KPK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi keukeuh Ombudsman Republik Indonesia tak punya wewenang menindaklanjuti dugaan maladmistriasi, dalam proses pemecatan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengatakan yang berwenang menangani hal itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diberhetikan Endar lantaran habis masa tugas disebut masuk dalam ranah manajemen sumber daya manusia (SDM) di lembaga antirasuah itu, bukan pelayanan publik.

"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," ucapnya kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dirinya mengatakan, persoalan tersebut didominasi hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman. Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata dia.

Lebih lanjut Cahya tetap menyatakan kalau pihaknya tidak bakal memenuhi panggilan Ombudsman. "Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik, yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," kata dia.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. 

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024