Tak Penuhi Pemeriksaan soal Laporan Brigjen Endar, Ombudsman Merasa 'Dikuliahi' KPK

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Ombudsman RI mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rajin sekali mengirimkan surat, padahal seharusnya mereka penuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng pun meminta kepada pihak KPK yang telah dilaporkan oleh Endar Priantoro.

"Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan," ujar Robert di gedung Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Robert pun enggan kerap membalas surat yang dikirimkan oleh KPK. Pasalnya surat yang dikirimkan oleh KPK terkait dengan pertanyaan soal kewenangan Ombudsman dalam penanganan laporan Brigjen Endar Priantoro.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu, karena ini memang bukan berbalas pantun surat dijawab dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur sebagaimana standar yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya. Jadi tidak menjawab, karena memang ini bukan konteks balas membalas surat," kata dia.

Lebih lanjut, dia merasa dikulihai oleh KPK dengan surat balasan tersebut. Dia mengatakan Ombudsman bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan," bebernya.

KPK Sebut Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah Berupa Tanah dan Bangunan

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Batal Diperiksa jadi Saksi Untuk Tersangka Hasto Kristiyanto

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. 

Loyalis Hasto Blak-blakan soal Fatwa MA yang Diajukan PDIP, KPK: Kami Hargai Setiap Opini

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie di Gedung KPK usai rampung diperiksa menjadi saksi kasus korupsi Harun Masiku

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Penyidik KPK mencecar mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie terkait dengan perlintasan yang dilalui Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025