Ombudsman: Firli Bahuri Cs Tak Mau Hadir Beri Klarifikasi Laporan Brigjen Endar

Ombudsman Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa saat ini proses laporan yang diajukan oleh Brigadir Jenderal Endar Priantoro sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Usai menjalani proses tahap pemeriksaan, pihak ombudsman perlu memanggil sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Endar.

Adapun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil oleh Ombudsman yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Hareffa.

Kata Robert, Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan pemanggilan pada 11 Mei 2023 kemarin dan sudah dikirimkan surat pemanggilan oleh Ombudsman. Namun, Firli tak bisa hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang pada 17 Mei 2023.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Robert di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu. Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua," imbuhnya.

Kemudian, Robert menjelaskan bahwa melakukan pemanggilan lainnya kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa. Ia pun diketahui yang menandatangi surat penghentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Setelah melakukan panggilan ke Sekjen KPK, Ombudsman justru mendapatkan kabar yang sangat mengagetkan. Hal itu yakni, surat yang berisikan opini dari pihak KPK bukan bentuk klarifikasi atas laporan Endar Priantoro.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata dia.

Maka dari itu, Robert menyebutkan bahwa KPK telah menolak pemanggilan Ombudsman atas laporan Brigjen Endar terkait penghentian secara sepihak kepada dirinya dari lembaga antirasuah itu.

Pengacara Firli Bahuri Ungkap Temuan Mengejutkan Dalam Mandeknya Berkas Kasus Pemerasan SYL

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," bebernya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta.

KPK Sebut Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah Berupa Tanah dan Bangunan

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. 

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie di Gedung KPK usai rampung diperiksa menjadi saksi kasus korupsi Harun Masiku

Penyidik KPK Cecar Ronny Sompie soal Perlintasan Harun Masiku

Penyidik KPK mencecar mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie terkait dengan perlintasan yang dilalui Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025