Juru Sita PN Jakbar Kena OTT, Diduga Terima Suap

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Seorang Juru Sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Pelaku yang notabene Aparat Sipil Negara (ASN) itu diduga terlibat suap kepengurusan perkara. 

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Dia ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023 di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh mystery shopper Badan Pengawas Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara perdata eksekusi," kata Kepala Bawas Sugiyanto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023. 

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Dari hasil pengembangan, Bawas MA baru menetapkan satu orang tersangka yakni si Juru Sita tersebut. 

"Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," kata Sugiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik yang termaktub dalam Pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.

"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," imbuhnya.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025