Juru Sita PN Jakbar Kena OTT, Diduga Terima Suap

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Seorang Juru Sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Pelaku yang notabene Aparat Sipil Negara (ASN) itu diduga terlibat suap kepengurusan perkara. 

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Dia ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023 di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh mystery shopper Badan Pengawas Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara perdata eksekusi," kata Kepala Bawas Sugiyanto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023. 

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Dari hasil pengembangan, Bawas MA baru menetapkan satu orang tersangka yakni si Juru Sita tersebut. 

"Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," kata Sugiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik yang termaktub dalam Pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.

"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," imbuhnya.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024