Ini 5 Jenderal Penentu Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan ada lima orang perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dalam susunan komisi kode etik tersebut.
Adapun susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP terdiri dari:
1. Ketua Komisi KOMJEN WAHYU WIDADA (Kabaintelkam Polri);
2. Wakil Ketua Komisi IRJEN TORNAGOGO SIHOMBING (Wairwasum Polri);
3. Anggota Komisi IRJEN SYAHARDIANTONO (Kadivpropam Polri);
4. Anggota Komisi IRJEN ASEP EDI SUHERI (Wakabareskrim Polri);
5. Anggota Komisi IRJEN RUDOLF ALBERTH RODJA (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup terkait kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pada hari Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen. TM jam 09.00 Wib," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail susunan Komisi Etik yang memimpin jalannya sidang etik Teddy Minahasa tersebut. Sebab, sidang etik masih berlangsung. "Izin tunggu dulu ya, baru jalan (sidang komisi etiknya)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.