KPK Duga Windy Idol Terima Aliran Uang Kasus Hasbi Hasan
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Windy Yunita Ghemary atau akrab disapa Windy Idol guna mengetahui adanya dugaan aliran dana dari Hasbi Hasan selaku tersangka kasus suap perkara di Lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Saksi Windy Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Ali menegaskan bahwa Windy diperiksa sebagai saksi lantaran adanya dugaan sejumlah aset yang dikelola olehnya. Aset tersebut diduga didapat dari adanya dugaan penerimaan aliran dana.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," kata dia.
Kemudian, saksi lainnya yang juga diperiksa bersamaan dengan Windy Idol itu guna meminta keterangan penerimaan tamu di Sekertariat MA.
"Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan tri yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ucapnya.
Windy Idol Dipanggil KPK Kemarin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sejumlah saksi pun hari ini dipanggil KPK salah satunya yakni Windy Idol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol rencananya bakal diperiksa pada Senin 29 Mei 2023 di gedung merah putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Selanjutnya, saksi lainnya yang juga ikut dipanggil terkait kasus suap di MA yakni atas nama Tri Mulyani, Albar, serta Lilis Suryani. Tak hanya itu, sejumlah pihak swasta juga diperiksa yakni Sabias Rangku Osan; swasta, Alland Prima Yozadi; dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti.
Dalam kasus suap di MA itupun juga telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekertaris MA Hasbi Hasan dan juga mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.