Penyebar Video Porno WNA Bisa Dijerat UU ITE, Polda Bali: Dilaporkan Jangan Diviralkan
- dok Polri
VIVA Nasional – Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menyebut akan menindak penyebar video asusila wisman dengan UU ITE. Hal itu diungkapkan saat menggelar konferensi pers perkembangan pariwisata Bali di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar Minggu, 28 Mei 2023.
Pernyataan Kapolda Bali itu kemudian viral dan menuai polemik. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, imbauan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar.
Karena mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. Sehingga, publik tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Seperti diketahui, belakangan terjadi fenomena aksi tak tak senonoh yang dilakukan wisman yang ada di Bali. Seperti, video bule telanjang di pentas tari di Puri Saraswati, Ubud. Maupun, video sepasang bule yang viral melakukan adegan intim di pinggir kolam renang.
"Itu semua mengandung unsur pornografi dan pornoaksi yang dapat dituntut pidana sesuai UU ITE. konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur," kata Satake Bayu, Senin, 29 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, statemen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi publik bahwa, UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake
Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Satake menjelaskan imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.
Secara luas, kata Satake Bayu, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.
Menurutnya, konten yang boleh diviralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat seperti, perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah.
Yang jamak terjadi adalah adanya dugaan kasus korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas ataupun ketidakadilan di masyarakat.
"Ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE, tapi khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana," kata Satake Bayu.