Ini 5 Wajib Haji yang Harus Kamu Tahu

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

VIVA Nasional – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. (QS. Ali Imran [3]:97). Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka hukumnya sunah.

Ada pesyaratan yang harus dipenuhi selama haji, salah satunya yaitu wajib haji. Menurut Konsultan PPIH, Pengasuh Pon. Pes Denanyar Jombang, KH.Ahmad Wazir Ali, wajib haji adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan maka wajib membayar fidyah. Berikut 5 wajib haji yang perlu kamu ketahui.

5 wajib haji

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

1. Ihram dari miqat.
2. Bermalam di mina pada salah satu tanggal 11, 12, 13.
3. Bermalam di muzdalifah meskipun hanya sebentar.
4. Thawaf Wada’, bagi Jemaah haji yang keluar dari Makkah tanpa thawaf wada’ maka harus membayar dam. Kecuali jika seorang wanita sedang haid tidak wajib bayar dam.
5. Melontar jumrah hari nahr tanggal 10 dzulhijjah, dan melontar jumrah hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Apa itu Miqat?

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Miqat adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji dan umrah. Apabila melintasi miqat, seseorang yang akan memulai ibadah haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat untuk melakukan haji. Miqat ada dua, yakni miqat zamani dan miqat makani.

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

Miqat zamani yaitu bulan syawwal, dzulqa’dah dan sepuluh hari di bulan dzulhijjah. Sementara miqat makani dibagi beberapa tempat:

- Penduduk Makkah, miqatnya di Makkah.
- Penduduk Madinah, miqatnya di dzul hulaifah, (bir ‘Ali).
- Penduduk Syam, Mesir dan Maghrib, miqatnya di juhfah, yaitu dekat dengan Rabigh.
- Penduduk Najd, miqatnya di qornul manazil.
- Dan penduduk Yaman, miqatnya di yalamlam.

Bahas Isu Krusial Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia
Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi (Doc: Kemenag)

Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Kemenag menggelar konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang dihadiri 14 negara.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024