Pengacara Pastikan Luhut Hadiri Sidang Haris Azhar-Fatia 8 Juni 2023
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dipastikan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam perkara ini.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang akan digelar 8 Juni 2023.
Seharusnya, Luhut diperiksa sebagai saksi pelapor pada sidang hari Senin, 29 Mei 2023. Namun, ia berhalangan hadir sehingga sidang kasus pencemaran nama baiknya itu ditunda hingga 8 Juni 2023 mendatang.
"Tanggal 8 Juni dia hadir. Kan lebih cepat lebih bagus, ngapain dilama-lamain, biar cepat tuntas. (Sidang lanjutan tanggal 8 Juni 2023) sudah pasti hadir," kata Juniver saat dihubungi, Senin, 29 Mei 2023.
Dikatakan Juniver, Luhut sebenarnya sangat ingin menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik itu. Hanya saja, prioritasnya saat ini ialah menyelesaikan tugas negara demi kepentingan bangsa. Sehingga dirinya tak bisa hadir pada sidang hari Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau dia tidak ada tugas negara, sangat senang dia ikut menghadiri supaya cepat ini tuntas perkaranya. Tapi karena tugas negara, maka lebih diprioritaskan dulu, ini kan kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan batal hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 23 mei 2023 untuk hadir di persidangan hari ini Senin 29 Mei 2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 29 Mei 2023.
"Namun yang bersangkutan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami yang mulia. Mohon izin apakah bisa kami perlihatkan suratnya kepada majelis hakim," sambungnya.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana pun menerima surat dari JPU itu. Pun, kata Cokorda, Pengadilan Negeri Jakrta Timur sudah menerima surat dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang kalau kliennya berhalangan hadir. Sidang ini pun diminta diundur jadi tanggal 8 Juni 2023.
"Tentunya demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Cokorda.