2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Dua oknum TNI kurir sabu saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), terdakwa kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, lepas dari jeratan tuntutan hukuman mati. Kedua terdakwa itu divonis seumur dan dipecat dari anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sidang dengan agenda vonis itu, dipimpin Majelis Hakim, diketuai oleh Kolonel CHK Asril Siagian di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023. Keduanya mendapatkan vonis lebih ringan, kedua terdakwa langsung sujud syukur.

"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," kata Kolonel CHK Asril Siagian di hadapan kedua terdakwa.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Sebut 35 Purnawirawan TNI Ikut Pilkada 2024

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa. 

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

VIVA Militer: Pasukan Buaya Putih Kostrad evakuasi jenazah

Kisah Kesatria Buaya Putih Kostrad TNI Bawa 2 Mayat yang Dibiarkan Tergeletak Berjam-jam di Tengah Jalan

Kondisinya memilukan, mereka tewas bersimbah darah.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024