Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri agar Berkah dan Pintar

Guru ngaji cabuli santri ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

VIVA Nasional - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap oknum guru ngaji ADR (58) yang diduga mencabuli belasan santriwatinya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sejak April 2023 dengan korban dari usia sembilan hingga 16 tahun.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," tambahnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Kusworo menambahkan, korban bejat itu tercatat mencapai 12 orang. "Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," tambahnya.

"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," lanjut Kusworo.

Pelaku diduga leluasa melakukan tindakan asusila hingga menyetubuhi korban. "Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.

Lanjut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya