Bendesa Adat Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bali, Dijerat UU Ciptaker

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Nasional – Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi di kawasan pantai Melasti, Badung, Bali. Kasus itu juga menyeret Bendesa Adat Ungasan berinisial KG (62/laki-laki).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, reklamasi itu terjadi sejak Februari 2018. Saat itu, investor berencana membangun beach club.

"Anggaran untuk reklamasi sebesar Rp 4 miliar dan yang masuk ke Desa Rp 5 miliar," kata Satake Bayu di Polda Bali, Senin, 29 Mei 2023.

Lokasi pengurukan berada di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Secara keseluruhan, pengurukan yang dilakukan seluas 2,2 hektar. Sampai saat ini, tanah reklamasi itu masih status quo.

Sementara, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka masing-masing, GMK (58/laki-laki) tinggal di Kuta Selatan Badung, MS (52/laki-laki) asal Denpasar Selatan, IWDA (52/laki-laki) seorang Bendesa Adat Desa Ungasan, Kecamatan Ungasan, Kabupaten, Badung, KG (62/laki-laki), asal Surabaya, dan T (64/laki-laki) asal Surabaya.

Melasti Palu

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Hamzah

Dua diantara kelima tersangka merupakan pelaku utama yang duduk sebagai direktur utama di PT TMI. Sedangkan, tiga pelaku lain berperan turut membantu. "Perkara ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Witaya.

Di awal kegiatan reklamasi dijelaskan Witaya, PT TMI membuat kesepakatan bersama kelompok nelayan, salah satunya rencana pembangunan beach club.

Dalam perkembangannya, proyek pengurukan perluasan pantai Melasti itu dihentikan dalam sidang prajuru adat Desa Ungasan. Disitu disinyalir ditemukan adanya dugaan reklamasi.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Namun, selanjutnya kegiatan berjalan lagi hingga kasus ini mencuat," jelas Wiyata.

Dalam analisa ahli, kegiatan reklamasi itu menyebabkan kerusakan daerah pesisir. Termasuk, lahan yang tadinya ada biota laut dan berkembang menjadi terganggu habitatnya.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Lima orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kedua, Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 miliar.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 juta.

"Terkait ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun, sementara ini memang belum dilakukan penahanan kepada para tersangka," jelasnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Insiden maut terjadi karena sang sopir pikap jasa eksedisi nekat lawan arah hingga menabrak suami istri pengendara motor bersama bayinya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024