KPK Panggil Windy Idol Hingga Staff Sekretaris MA Terkait Kasus Korupsi di MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sejumlah saksi pun hari ini dipanggil KPK salah satunya yakni Windy Idol.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol rencananya bakal diperiksa pada Senin 29 Mei 2023 di gedung merah putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Selanjutnya, saksi lainnya yang juga ikut dipanggil terkait kasus suap di MA yakni atas nama Tri Mulyani, Albar, serta Lilis Suryani. Tak hanya itu, sejumlah pihak swasta juga diperiksa yakni Sabias Rangku Osan; swasta, Alland Prima Yozadi; dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti. 

Dalam kasus suap di MA itupun juga telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekertaris MA Hasbi Hasan dan juga mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut. 

“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.

Putusan bebas itu pun membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Selanjutnya, Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria (DY) untuk mengkondisikan putusan kasasi.

“Karena YP dan ES telah mengenal baik, dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan uang sekitar SGD 202 ribu, atau setara dengan Rp2,2 miliar,” ujar dia.

Kemudian, Johanis menyebutkan, untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjadi.

“Dan NA selanjutnya mengkomunikasikan dengan RN (Redhy Novarisza) selaku staf GS dan PN (Prasetio Nugroho) selaku asisten hakim agung GS, dan sekaligus sebagai orang kepercayaan GS yang adalah salah satu hakim agung di Mahkamah Agung RI,” ujar dia lagi.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Akhirnya, Gazalba Saleh pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk kasus kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan lima tahun penjara.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

"GS ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandhi, selama proses kasasi RN dan PN aktif komunikasikan keinginan HT, YP, dan ES terkait pengkondisian putusan, putusan terpenuhi dengan Budiman terbukti bersalah dan dipidana selama 5 tahun," kata dia.

“Dalam mengkondisikan putusan kasasi tersebut, sebelumnya diduga telah ada penerimaan uang pengurusan perkara melalui DY yang diduga uang tersebut dibagi di antara DY, NA, RN, PN, dan GS,” sambung dia.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!
Ilustrasi pilkada serentak 2024

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

The Corruption Eradication Commission (KPK) has provided an opportunity for detainees held in the KPK detention center in Jakarta to vote in the 2024 Regional Elections.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024