Ketua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai Prima
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting mengatakan Komisi Yudisial memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 29 Mei 2023.
“Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda,” kata Miko Ginting melalui keterangannya.
Menurut dia, KY akan melakukan pemanggilan kembali kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Mei 2023. Untuk itu, kata dia, Komisi Yudisial berharap para hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
“Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” ujarnya.
Ia menyebut pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Maret 2023. Adapun, gugatan itu teregistrasi sesuai Nomor Perkara: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada delapan petitum yang diajukan Partai Berkarya dengan tergugat KPU RI, Partai Berkarya meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” begitu petitum yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.
Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Kemudian, menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” lanjutnya.
Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujarnya.