MK Buka Suara Soal Denny Indrayana Ngaku Dapat Bocoran Putusan Sistem Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal isu bocornya hasil pengucapan putusan yang menyebut Pemilu 2024 akan digelar secara tertutup. MK tetap mengikuti alur penetapan putusan.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Soal kabar bocoran hasil pembacaan putusan seperti yang disebut eks Wamenkumham Denny Indrayana, MK memilih tidak banyak bicara. 

"Silahkan tanya yang bersangkutan (soal pembocoran hasil sistem Pemilu tertutup), yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA, Senin, 29 Mei 2023.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

Fajar mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Baru setelah itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terkait sistem apa yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya. 

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana sebelumnya menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.

Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.

"KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.

Namun, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku belum mengetahui informasi hasil keputusan soal Pemilu 2024. "Saya belum tahu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya