Thomas Djamaluddin Pasrah Dijatuhi Sanksi BRIN di Kasus Ancaman Terhadap Warga Muhammadiyah

Peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA Nasional – Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Thomas Djamaluddin, sudah diberikan sanksi usai terseret dalam kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah, yang juga melibatkan pegawai BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Seperti diketahui, Andi Pangerang sudah dipecat oleh BRIN.

Bermula dari unggahan Thomas Djamaluddin di media sosial, terkait perbedaan Idul Fitri 1444 H/2023 antara Muhammadiyah dengan pemerintah. Postingan itu dibalas oleh Andi Pangerang hingga menuliskan ancaman tersebut. Mantan Kepala LAPAN ini mengaku patuh atas keputusan itu.

"Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut," ujar Thomas kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Thomas mengaku sudah menyiapkan ucapan permintaan maaf atas perilakunya kepada warga Muhammadiyah. Kendati, ia masih menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikannya ke publik.

"Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," katanya.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak atas sanksi yang diterima. Termasuk pemecatan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin.

"Saya tidak bisa menanggapi. Itu keputusan Majelis Disiplin Pegawai dan Kepala BRIN," kata Thomas.

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Thomas Djamaluddin dijatuhi hukuman berupa sanksi moral oleh BRIN terkait dengan ujaran kebencian di sosial media. 

Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM dan LPG untuk Ramadan hingga Lebaran Aman

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis siaran pers BRIN.

Sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dipecat usai menjadi tersangka ujaran kebencian karena telah mengancam ingin membunuh warga Muhammadiyah. Pemecatan dilakukan usai BRIN dapat hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tentang Pemecatan Vokalis Sukatani dari Sekolah Ia Mengajar

Seperti dikutip dari siaran pers BRIN, Andi Pangerang telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," bunyi siaran pers BRIN dikutip Sabtu 27 Mei 2023.

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Sumut Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025

Pemecatan Andi Pangerang itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Sirril Wafa  dalam konferensi pers 28/2/2025

Sama dengan Muhammadiyah dan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Pada 1 Maret 2025

PBNU menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025, sejalan dengan keputusan pemerintah dan Muhammadiyah

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut