Ancaman Hukuman Buat Penipu Tiket Konser Coldplay

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri saat ini masih terus berupaya mencari pelaku penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Para pelaku nantinya bakal dijerat pasal berlapis oleh polri.

3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku nantinya akan dijerat dengan UU ITE lantaran transaksi itu dilakukan di dunia maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan Juncto pasal 28 UU ITE. Jadi, selain Pasal KUHP juga diterapkan UU ITE," ujar Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Kendati, polri masih berupaya mencari tahu para pelaku yang memanfaatkan dengan mencari keuntungan lewat penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 korban penipuan jual beli tiket konser band asal Inggris, Coldplay membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp30 juta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan penipuan berkedok jual beli tiket konser Coldplay itu dilakukan melalui beberapa media sosial, seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek, mengalami kerugian penipuan penjualan tiket. Penjualan tiket dilakukan melalui media sosial Twitter, Instagram dan Telegram," kata Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.

Zainul menyebutkan, beberapa korban penipuan tiket konser Coldplay ini juga sebelumnya sempat tertipu ketika membeli tiket Blackpink dan MotoGP. Menurutnya, pola-pola penipuan ini serupa yakni dengan menggunakan nama akun bank yang sama. 

Sementara untuk modus, Zainul menduga ada oknum yang ikut bermain dengan beberapa promotor tiket dalam kasus penipuan ini. 

Zainul Arifin (tengah) kuasa hukum 14 korban penipuan tiket konser Coldplay

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik war itu dibuka kemudian langsung close. Maka dari itu kita mencurigai barang kali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya. 

"Sehingga dilimpahkan ke agen-agen, dan agen itu memblokir semua sehingga masyarakat kesulitan mengakses tiket dan mencari jalan lain, mengakses media sosial. Setelah mengakses media sosial, ada percakapan dan dilanjutkan ke Whatsapp grup. Di situlah ada transaksi satu sama lain, memprovokasi, saling mendukung padahal mereka bagian dari sindikat. Pola seperti ini harus ditelusuri Bareskrim," kata Zainal.

Zainal mengatakan ada lima orang yang dilaporkan dalam kasus penipuan jual-beli tiket konser Coldplay ini. Pihaknya pun sudah melampirkan nomor rekening terduga pelaku penipuan untuk ditelusuri lebih lanjut penyidik Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan Zainul Arifin terkait kasus dugaan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay ini teregister dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya