Polisi Umumkan Kabar Terbaru Kasus KDRT Bukhori Yusuf

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan bahwa dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh eks anggota DPR RI fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) sejauh ini masih belum diketemukan unsur pidananya.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Komisaris Besar Nurul Azizah. Ia menyebut bahwa sudah dilakukan gelar perkara awal dalam kasus itu.

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.

Photo :
  • Dok. PKS
Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Kendati, Nurul masih belum menjelaskan langkah selanjutnya setelah melakukan gelar perkara awal. Ia hanya menyebut bahwa kasus KDRT itu tetap ditangani di Bareskrim Polri.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim," beber dia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Diketahui bahwa, Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2023. Sebab kasus terjadi di  tiga daerah yang berbeda yakni Depok, Bandung dan Jakarta, maka dari itu dilakukan pelimpahan. 

Dalam laporannya, sang istri melampirkan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara, soal bukti akan dibuka di persidangan, mulai dari visum hingga rekam medis. 

Istri Bukhori Inisial MY Sudah Diceraikan

Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan mengatakan bahwa ternyata perempuan MY yang melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi terkait dugaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah istri sirinya. Namun, ia telah diceraikan Bukhori Yusuf.

Ahmad Mihdan mengungkap bahwa perceraian itu dilakukan kliennya dan MY lantaran ada faktor kenyamanan menjadi hal yang utama.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga," ujar Ahmad Mihdan kepada wartawan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.

Mihdan menyebutkan bahwa proses pernikahan Bukhori dan MY berlangsung pada Febuari 2022 lalu sehingga berlanjut ke proses perceraian pada November 2022. Perceraian itu karena kerap terjadi cekcok dalam rumah tangga yang dilalui secara siri.

"Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan," kata dia.

Kubu Bukhori Yusuf pun bakal mengupayakan hukum balik terhadap MY atas pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya