KPK Tak Takut Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan : Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penetapan tersangka untuk Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK juga sudah menyiapkan segala bentuk perlawanan balik atas praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan. Ia menyebutkan penetapan tersangka Sekertaris MA itu sudah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 27 Mei 2023.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Ali juga menegaskan bahwa upaya praperadilan dilakukan bukan untuk menguji materi penyidikan. Tetapi jika ada dan sudah menyentuh area itu, maka seharusnya dilakukan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ucap Ali.

KPK mengaku sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. 

Sementara, belum diketahui jadwal sidang praperadilan dilaksanakan. 

Sebelumnya, Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap di Lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu dilakukan di gedung merah putih KPK.

Berdasarkan pantauan di gedung merah putih, Hasbi Hasan masih belum juga ditahan padahal ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hasbi Hasan tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.00 WIB, artinya kurang lebih selama tujuh jam lamanya. Ia pun mengaku bahwa akan taat kepada aturan hukum yang berlaku untuk dirinya saat ini.

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik)," ujar Hasbi saat keluar KPK dengan dikawal ketat, Rabu 24 Mei 2023.

Kemudian, tak berselang lama Hasbi Hasan keluar, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pun juga turut rampung menjalani pemeriksaan. Ia juga tak nampak mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Dadan bungkam ketika dirinya baru saja keluar usai diperiksa berstatus sebagai tersangka. Dadan keluar sekira pukul 17.20 WIB dengan dikawal tiga orang berkemeja putih.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024