KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya sudah melalui proses hukum dan ketentuan yang ada dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 27 Mei 2023. 

Ali menambahkan, praperadilan bukan tempat menguji materi penyidikan. Sebab hal itu wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, ia merasa pihaknya optimis bisa menyidangkan perkara Hasbi sampai pengadilan Tipikor nantinya.

“Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana,” kata Ali. 

Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. 

Sementara, belum diketahui jadwal sidang praperadilan dilaksanakan. 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sempat menyoroti KPK dalam kasus Hasbi Hasan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan KPK yang tidak langsung menahan Hasbi usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu, 24 Mei 2024. 

Padahal, ia mengatakan KPK selama ini menganggap Hasbi Hasan kurang kooperatif karena beberapa kali mangkir. 

"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Boyamin mengkritisi tindakan tak lazim penyidik KPK. Ia mengatakan demikian karena KPK tak seperti memperlakukan tersangka-tersangka sebelumnya yang setelah dipanggil langsung ditahan. 

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," kata Boyamin.

Boyamin juga mempertanyakan sikap lembaga antirasuah yang hanya menunjukkan taringnya terhadap kasus-kasus korupsi bernilai kecil. Ia lantas membandingkan dengan sikap Kejaksaan Agung, yang berani langsung menahan selevel Menteri pasca melakukan pemeriksaan tersangka.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Kalah dengan Kejaksaan Agung," ujar Boyamin.

Omongan Nasbi Hasan

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sekretaris MA, Hasbi Hasan tak ditahan dan melenggang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pasca menjalani pemeriksaan, Rabu, 24 Mei 2023 . Hasbi merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi rampung jalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan mengenakan masker, Hasbi hanya menyampaikan pernyataan singkat mengenai pemeriksaannya hari ini di KPK.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Saya sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, silakan. Saya nggak mungkin memberikan statement," kata Hasbi.

Hasbi membantah menerima mobil McLaren terkait kasus pengurusan perkara di MA. Mobil itu diketahui telah disita tim penyidik dalam kasus yang menjeratnya.

"Oh nggak benar (terima mobil)," kata Hasbi.

Pada perkaranya, KPK menjerat Hasbi Hasan serta seseorang bernama Dadan Tri Yudianto. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat dua hakim agung MA dan sejumlah pihak sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya