Majikan Aniaya dan Rekam ART Tanpa Pakaian, Polisi Tahan Pelaku

Polisi menahan majikan (jilbab hijau) yang melakukan penganiayaan terhadap ART
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

VIVA Trending - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka kasus penyiksaan berupa kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.

Adapun kedua orang yang dijadikan tersangka adalah inisial S alias Oma, berusia 70 tahun dan anak perempuannya SI, yang berusia 35 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL (23) dan DDL (15).

Dua ART yang menjadi korban penganiayaan majikan di Bandar Lampung

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (26/5/2023) malam.

Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi masih mendalami terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap para ART.

"Terkait motif masih kita dalami apakah ada masalah internal dan lainnya. Kita bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pendampingan karena korban maupun pelaku yang merupakan seorang perempuan," jelasnya.

Pengakuan Sopir yang Temukan Wanita ART Tewas dalam Toren di Kelapa Gading

Dennis menambahkan, penganiayaan dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja dari majikannya. "Kalau menurut majikannya kurang baik, cara menegurnya melakukan kekerasan," ucap Dennis.

Dua pekerja rumah tangga jadi korban majikan di Bandar Lampung, Lampung.

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Ungkap Penyebab Kematian, Polisi Autopsi Jasad ART yang Tewas dalam Toren

Diberitakan sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.

Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Jalan Legundi gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Detik-detik ART di Kelapa Gading Ditemukan Tewas Tragis dalam Toren

Korban DL mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah dan direkamnya. (Pujiansyah/tvOne/Lampung)

ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Viral! ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Kasus pencurian dengan modus yang cukup unik kembali menghebohkan jagat maya. Kali ini, seorang ART berhasil mengelabui majikannya dengan memalsukan perhiasan emas.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024