Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik mendapatkan bukti awal terkait tindak pidana.Â
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik, pada Jumat siang, 26 Mei 2023.Â
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, pada Jumat malam.Â
Dia menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, penyidik berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Â
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Hengki.
Sebelumnya, Mario mengaku tak tahu kalau dirinya dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan.
"Saya nggak tahu," singkat Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 22 Mei lalu.Â
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut, termasuk empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.Â
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," tambahnya.Â
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya."