Dijadikan Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip VIVA dari website SIPP PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis website tersebut dalam kolom klasifikasi perkaranya. Sementara itu belum dijadwalkan kapan sidang praperadilan dilaksanakan.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap KPK yang tidak langsung menahan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu, 24 Mei 2024. Padahal Hasbi Hasan selama ini dianggap KPK kurang kooperatif karena beberapa kali mangkir.
"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menyoroti tindakan tak lazim penyidik KPK, tidak seperti memperlakukan tersangka-tersangka sebelumnya yang setelah dipanggil langsung ditahan.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," kata Boyamin.
Boyamin juga mempertanyakan sikap lembaga antirasuah yang hanya menunjukkan taringnya terhadap kasus-kasus korupsi bernilai kecil. Ia lantas membandingkan dengan sikap Kejaksaan Agung, yang berani langsung menahan selevel Menteri pasca melakukan pemeriksaan tersangka.
"Kalah dengan Kejaksaan Agung," tegas Boyamin.
Diketahui, Sekretaris MA, Hasbi Hasan tidak ditahan dan melenggang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, pasca menjalani pemeriksaan, Rabu sore kemarin. Hasbi merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi rampung menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan mengenakan masker, Hasbi hanya memberikan pernyataan singkat mengenai pemeriksaannya hari ini di KPK.
"Saya sebagai warga negara, saya akan menaati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, silakan. Saya enggak mungkin memberikan statement," kata Hasbi.
Hasbi juga membantah menerima mobil McLaren terkait kasus pengurusan perkara di MA. Mobil itu diketahui telah disita tim penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
"Oh enggak benar (terima mobil)," kata Hasbi.
Pada perkaranya, KPK menjerat Hasbi Hasan serta seseorang bernama Dadan Tri Yudianto. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat dua hakim agung MA dan sejumlah pihak sebelumnya.