Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dipisah, Kejaksaan Siapkan 12 JPU

Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Total ada 12 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk dalam persidangan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

"JPU yang disiapkan 12 orang kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan," katanya.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Namun, lanjut dia, sidang keduanya tidak digelar bersamaan. Sidang mereka bakal dipisah. Lebih lanjut disebutkan bahwa pihaknya bakal secepat mungkin menyusun dakwaan. "Sidang dipisah," ujarnya.

Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025