Jaksa Tangkap Ramlin, Kurir Ganja yang Sempat Divonis Bebas Pengadilan
- Dokumentasi Kejaksaan
VIVA Nasional – Ramlin, kurir ganja 914 gram tak bisa berkutik saat tim Kejaksaan Negeri Bima mendekatinya. Dia ditangkap lagi setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bima. Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal membenarkan penangkapan ini.
Dari penuturan Oktaviandi, Ramlin ditangkap di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Tim Kejari Bima didampingi Polres Bima Kota telah mengamankan terpidana atas nama Ramlin pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WITA," kata Oktaviandi, Jumat 26 Mei 2023.
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bima. Namun, Oktaviandi menjelaskan, jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Bima.
"Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht) bahwa terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ucap Oktaviandi.
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin divonis atas perkara narkotika ganja seberat 914 gram. Sementara vonis kasasi menyatakan Ramlin dihukum 5 tahun penjara dan Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya memerintahkan terpidana tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500," ungkapnya.
Lebih jauh, Oktaviandi menjelaskan, Ramlin ditangkap polisi saat hendak mengambil paket di kantor pengiriman barang pada Mei 2021. Dari pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 914 gram.
Namun di meja hijau, hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Ramlin tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, Ramlin kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
"Jaksa Penuntut Umum lalu menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima," beber Oktaviandi
Berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.
"Bahwa dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Oktaviandi menandaskan.