Pelapor Eks Legislator PKS Bukhori Yusuf Terkait KDRT Itu Istri Siri, Kini Sudah Diceraikan

Ahmad Mihdan (kedua dari kanan), kuasa hukum mantan anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf, berbicara kepada wartawan tentang laporan dugaan KDRT oleh seorang perempuan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kuasa hukum eks anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yakni Ahmad Mihdan mengatakan bahwa MY yang melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi terkait dugaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah istri sirinya. Namun, MY juga kini sudah diceraikan.

Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Ahmad Mihdan mengungkapkan, bahwa perceraian itu dilakukan kliennya dan MY adalah faktor utamanya terkait dengan kenyamanan.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga," ujar Ahmad Mihdan kepada wartawan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.

Duet Imam–Ririn Punya Kans Besar Menang dan Berpotensi Pertahankan Dominasi PKS di Depok

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.

Photo :
  • Dok. PKS

Mihdan menyebutkan, bahwa proses pernikahan Bukhori dan MY berlangsung pada Februari 2022. Lalu proses perceraian terjadi pada November 2022. Perceraian itu karena kerap terjadi cekcok dalam rumah tangga yang dilalui secara siri.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

"Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan," kata dia.

Mihdan menyebut bahwa perilaku MY sudah terlalu jauh, hingga melaporkan ke Polrestabes Bandung terkait adanya dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori. Pasalnya, di kepolisian tidak diketemukan adanya bukti tindak pidana.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," bebernya.

Sebelumnya, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2023. Sebab kasus terjadi di  tiga daerah yang berbeda yakni Depok, Bandung dan Jakarta, maka dari itu dilakukan pelimpahan. 

Dalam laporannya, sang istri melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara, soal bukti akan dibuka di persidangan, mulai dari visum hingga rekam medis. 

Mundur dari PKS

Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI atas dugaan tindakan KDRT terhadap istrinya berinisial M. Namun Bukhori sudah memutuskan untuk mundur sebelum dia dilaporkan ke MKD.

Pengunduran diri Bukhori Yusuf diungkapkan langsung Anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun.

"Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai, ya, dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Pergantian Antar-Waktu) oleh DPP partai," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya