Pengacara Eks Legislator PKS Bukhori Yusuf Sebut Wanita Pelapor KDRT Pasien RSKO

Ahmad Mihdan (kedua dari kanan), kuasa hukum mantan anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf, berbicara kepada wartawan tentang laporan dugaan KDRT oleh seorang perempuan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Bukhori Yusuf dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seseorang perempuan berinisial MY. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Bukhori Yusuf.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak akurat, merujuk pada penyudutan terhadap kliennya.

Mihdan pun menjelaskan bahwa seseorang perempuan yang berinisial MY itu merupakan salah satu istri siri Bukhori. Ia menilai bahwa itu adalah masalah pribadi dan tidak sepatutnya untuk disebarluaskan.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.

Photo :
  • Dok. PKS

"Tim Hukum BY menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan klien kami dan mantan istri sirinya yang merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan," ujar Mihdan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Mihdan menyebutkan bahwa kliennya mengalami sejumlah kerugian, salah satunya harus mundur menjadi anggota DPR RI. Dalam hal ini, Mihdan pun selaku kuasa hukum akan menempuh berbagai macam upaya hukum.

"Kami menilai apa yang dilakukan pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami. Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT)," kata Mihdan.

Ternyata MY ini merupakan salah satu pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur, karena diduga menderita kecanduan obat.

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

"Kami telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," katanya.

Maka, katanya, MY pun diduga melakukan pelaporan ke polisi terkait dugaan adanya KDRT yang dilakukan Bukhori hanya untuk mematikan karakter Bukhori Yusuf. Sebab, kata Mihdan, diduga ada motif politis yang ditujukan kepada Bukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI atas dugaan tindakan KDRT terhadap istrinya berinisial M.

Namun Bukhori sudah memutuskan untuk mundur sebelum dia dilaporkan ke MKD. Pengunduran diri Bukhori Yusuf diungkapkan langsung Anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun.

"Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai, ya, dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Pergantian Antar-Waktu) oleh DPP partai," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya