Maju Caleg DPR RI, Adik Hatta Rajasa Resmi Mundur dari Bupati OKI

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengajukan pengunduran diri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Nasional – Iskandar resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Adik kandung mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa itu, mengumumkan pengunduran diri saat Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, 25 Mei 2023.

Naturalisasi Dikritik Anggota DPR, Kemenhum Justru Sebut Perkuat Prestasi Olahraga

Keputusan mengajukan pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Jumat, 26 Mei 2023.

Kotak Kosong Menang, KPU Sebut Pilkada Ulang Rencananya Digelar September 2025

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI karena dia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI 2019-2024, terhitung pada 31 Desember 2023.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

"Perlu saya sampaikan, pengunduran diri ini merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap pejabat negara, Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1), harus mengundurkan diri," ujar Iskandar.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023.

"Berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian selaku Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024," ujar Iskandar.

Pada akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI, didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada wakil bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas dapat bekerja maksimal.

Pengabdiannya sebagai Bupati OKI, Iskandar menyatakan bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya, merupakan kinerja bersama, dan bagian tidak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.

Capaian bersama itu, menurut dia, antara lain, mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, mengentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022.

Menjadikan OKI sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG), serta menerangi 98,76 persen rumah tangga.

"Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi. Bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumatera Selatan," katanya.

"Saya garisbawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya," kata Iskandar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya