Penampakan Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Dibawa ke Kejaksaan

Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David, saat akan jalani tes kesehatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan. Mario Dandy mengaku sehat ke awak media sambil menganggukan kepalanya seraya melambaikan tangan ke awak media.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Meski begitu, tubuh Mario Dandy terlihat lebih kurus dari sebelum ditahan. Dengan baju tahanan, dia langsung masuk ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan Mario Dandy, tubuh Shane nampak lebih berisi dari sebelum ditahan. Sama dengan Mario Dandy, Shane juga tidak berkata apa-apa ke awak media. Dia cuma menganggukan kepala saat ditanya apakah siap menjalani persidangan.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David, saat akan jalani tes kesehatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Dok. Istimewa

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka Doa Bersama untuk Pilkada Damai 2024. Kegiatan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024