MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional –Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Oleh sebab itu, Rahmat Effendi tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat, 26 Mei 2023.
Rahmat Effendi juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak yang bersangkutan tuntas menjalani pidana pokoknya.Â
Putusan ini disidangkan oleh ketua majelis Soesilo, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Rahmat Effendi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 lalu. Dia ditangkap KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Rahmat Effendi kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun bui oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam upaya banding Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Rahmat Effendi, yakni 12 tahun penjara. Putusan kasasi menetapkan yang bersangkutan tetap dihukum 12 tahun penjara.