Jabatan Pimpinan jadi 5 Tahun, Abraham Samad Sebut Ciri Khas KPK Hilang
- ANTARA Foto/Galih Pradipta
VIVA Nasional – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Ghufron, yang menggugat masa jabatan pemimpin komisi menjadi lima tahun dan batas usia pemimpin KPK bukan 50 tahun. Sebelumnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyoroti hasil gugatan tersebut. Dia mengatakan, bahwa KPK sudah bukan lagi menjadi lembaga yang independen. Dengan masa jabatan 5 tahun itu, menurutnya KPK sudah sebagai lembaga eksekutif. Ia menyebut hal itu lantaran KPK sudah mengikuti lembaga-lembaga lainnya yang ada di pemerintahan.
"Jadi pertama kalau kita lihat UU KPK yang diperbarui itu kan sudah jelas-jelas juga di situ sikap KPK tidak seperti dulu lagi karena dia sudah menjadi bagian rumpun eksekutif, bukan lembaga independen lagi," ujar Samad kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Ia menjelaskan, bahwa seharusnya KPK itu merupakan salah satu role model dari setiap lembaga lainnya di pemerintahan. Namun demikian, setelah adanya keputusan dari MK itu artinya KPK sudah tak lagi dianggap sebagai patokan lembaga yang independen di Indonesia.
"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," kata Samad.
"KPK harus punya ciri khas punya kekhususan agar lembaga-lembaga lain menjadikan dia role model menjadikan rujukan. Tapi kalau dia sudah sama seperti yang lain berarti di negara kita sudah nggak ada lembaga yang dijadikan role model. Padahal itu perlu," lanjutnya.
Tetapi, Samad tetap menghormati keputusan dari MK atas pengabulannya gugatan masa jabatan petinggi KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. DIa menyebut bahwa seharusnya gugatan itu dilakukan di masa jabatan selanjutnya, bukan di akhir masa jabatan Firli Bahuri Cs.
"Karena kalau diberlakukan sekarang seolah-olah yang kita baca inikan mengakomodir kepentingan Pimpinan KPK sekarang utamanya Nurul Ghufron, bukan untuk menguatkan lembaga KPK atau agenda pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.
"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.
Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.