Beri Uang ke Anak Jalanan dan Gepeng di Kota Malang Bakal Kena Denda

Ilustrasi petugas bersama anak jalanan.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional - Fenomena menjamurnya anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Malang dianggap meresahkan bagi Pemerintah Kota Malang. Maraknya, anjal dan gepeng disikapi dengan razia oleh Satpol PP Kota Malang, namun hal itu dianggap tidak cukup. 

Jangan Pakai Kartu e-Toll Berbeda Kalau Tak Mau Kocek Terkuras

Ada wacana Pemkot Malang bakal mengusulkan sanksi bagi masyarakat yang memberi uang pada anjal dan gepeng. Sebab, kedermawanan masyarakat banyak dimanfaatkan oleh anjal dan gepeng untuk terus meminta-minta. 

Wacana ini bakal diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif atau DPRD Kota Malang. Satpol PP Kota Malang selama ini selalu melakukan penertiban dan pembinaan namun tidak membuat anjal dan gepeng jera. 

Pengemudi Ini Kaget Kena Denda Rp800 Ribu Usai Pakai Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Netizen Heboh!

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis, 25 Mei 2023.

Anak-anak jalanan.

Photo :
  • U-Report
Viral Seorang Pria Dihampiri Ormas Saat Sedang Bangun Rumah: Dipalak Minta Uang Keamanan

Rahmat mencontohkan, di daerah lain kebijakan larangan memberikan uang dianggap efektif mengurangi keberadaan anjal dan gepeng terutama di tempat umum. Sebab, keberadaan anjal dan gepeng ternyata tidak cukup hanya dengan penertiban, namun juga perlu larangan memberi untuk masyarakat. 

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng). Tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan, bahwa Satpol PP akan koordinasi dengan Dinas Sosial dalam mengusulkan rencana sanksi dalam perda. Dikatakan Rahmat, bakal ada perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut. 

"Ini sementara masih kita wacanakan. Menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," tutur Rahmat. 

Kim Soo Hyun

Dampak Kontroversi, Kim Soo Hyun Terancam Denda Kontrak Iklan hingga Rp225 Miliar

Aktor Kim Soo Hyun saat ini menghadapi tantangan besar di industri periklanan akibat spekulasi mengenai hubungannya dengan mendiang Kim Sae Ron.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025