Polisi Bongkar Ribuan Sachet Obat Kuat Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel bongkar puluhan ribu sachet obat kuat di Musi Banyuasin
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA  Nasional - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, menyita puluhan ribu sachet obat kuat dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini lakukan petugas pada Rabu, 17 Mei 2023.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Pedagang tersebut berinisial AS. Warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengedarkan barang ilegal.

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumatera Selatan, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setidaknya ada 4.670 barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Tidak sampai di sini, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

Polda Sumsel bongkar puluhan ribu sachet obat kuat di Musi Banyuasin

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)
Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar," ungkap Bagus, Kamis, 25 Mei 2023.

Adapun obat kuat tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," ungkap Bagus.

Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang-barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya