Usaha Pendirian Apotek di Kota Metro Lampung Dinilai Terhambat Buntut Surat Edaran Wali Kota
- Pixabay/pexels
VIVA Nasional – Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, diduga dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan apotek di Kota Metro.
Lewat SE tersebut, Pemerintah Kota Metro menganggap kalau perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio. Sehingga, Pemerintah Kota Metro berencana mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro juga mengambil kebijakan memoratorium pendirian apotek hingga mengeluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.
"KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kataÂ
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II), Wahyu Bekti Anggoro, Kamis 25 Mei 2023.
Dari prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan lewat Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), pihaknya pun mendapati persinggungan antara SE itu terhadap daftar periksa DPKPU. Sebab, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, pun diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU lantas melakukan analisis lanjutan lantaram ada persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU. Lalu, ada latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE tersebut. Pihaknya menilai sumber inisiatif pengaturan dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari engganny Asosiasi Profesi di sana menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.
Lalu, dari analisis perhitungan rasio yang jadi dasar, pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE tadi. KPPU merasa standar perhitungan rasio yang dipakai yaitu perhitungan rasio Apoteker bukan rasio Apotek.Â
"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia. Namun,KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemerintah Kota Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," ucapnya.
Dari naskah akademik yang jadi rujukan Pemerintah Kota Metro, perhitungan rasio apotek dilakukan lewat pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasar Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk.
Lalu, merujuk pada perbandingan rasio dari Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapat perbandingan rasio 0,91 apoteker per 1.000 penduduk.
Merujuk perbandingan rasio berdasar Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, seluruh Kecamatan di Kota Metro belum mencapai target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk. Untuk itu, masih dibutuhkannya penambahan jumlah apotek dan apoteker di lima Kecamatan di Kota Metro.
"Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Wali Kota Metro yang prosesnya berada pada tahap finalisasi," ujarnya.