Soal Calon Pengganti Johnny G Plate, Begini Kata Mensesneg Pratikno

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan belum ada satu pun sosok calon yang akan dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny G Plate tengah menjalani penahanan atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Belum, belum (ada calon pengganti Johnny G Plate )," kata Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.

Setelah Plate ditahan, Pratikno menyebutkan, pemerintah tidak membiarkan jabatan Menkominfo kosong. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD langsung ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Menkominfo. "Sekarang Plt-nya Pak Menko," kata Pratikno. 

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Johnny G Plate Tersangka 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini, salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Atasi Bencana Hidrometeorologi, Menko PMK Pratikno: Pemerintah Lakukan Rekayasa Cuaca

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024