AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. 

Kenapa SPBU Asing Kesulitan Bertahan di Indonesia? Ini Penyebabnya!

Selain Achiruddin, penyidik kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.

Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar di Istora Senayan

Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini.

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara dan PT Pertamina Sumatera Bagian Utara.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra
Yayasan Kesehatan Bangun Ekosistem Layanan Berkelanjutan Lewat Digitalisasi

Pemilik gudang BBM ilegal itu adalah PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membackingi usaha haram sebagai pengawas gudang. 

"Terkait ilegal BBM, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira. Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp 7,5 juta dengan bervariasi, ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut.

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut karena tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 juta akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut. "Masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," ucap Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya