Satu Mobil Land Rover Milik Johnny Plate Disita Kejagung Buntut Korupsi BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita satu unit mobil Land Rover dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JGP berupa satu unit mobil Land Rover type R Rover Velar 2 OLAT model Jeep S.C HDTP warna utuh metalik tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain Johnny Plate, Kejagung juga turut menyita aset dari tersangka lain yakni AAL, GMS dan IH. Dari tersangka AAL, Kejagung menyita satu unit BMW warna hitam metalik, satu sepeda motor merek BMW/R.
Kemudian, satu kendaraan bermotor roda empat merek Honda HR-V, satu motor merek Ducati, satu motor merek Triumph, dan sebidang tanah dan bangunan di South Grove, Lebak Bulus seluas 433 meter.
Lalu, dari tersangka GMS, Kejagung menyita satu mobil merek Toyota Innova Venturer, satu mobil merek Lexus, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 431 meter Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka IH, di sita satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.000 meter di Cimenyan, Bandung serta sebidang tanah dan bangunan dengan luas 346 meter di Dago, Bandung," tuturnya.
Ketut menyebut, aset yang disita ini digunakan sebagai barang bukti keterlibatan tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Dalam perkara ini, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kejagung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.