Tak Ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap di Lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK selama 7 jam lamanya
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasbi Hasan masih belum juga ditahan padahal ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Hasbi Hasan tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.00 WIB, artinya kurang lebih selama tujuh jam lamanya. Ia pun mengaku bahwa akan taat kepada aturan hukum yang berlaku untuk dirinya saat ini.
"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silahkan tanya (penyidik)," ujar Hasbi saat keluar KPK dengan dikawal ketat, Rabu 24 Mei 2023.
Kemudian, tak berselang lama Hasbi Hasan keluar, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pun juga turut rampung menjalani pemeriksaan. Ia juga tak nampak mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Dadan bungkam ketika dirinya baru saja keluar usai diperiksa berstatus sebagai tersangka. Dadan keluar sekira pukul 17.20 WIB dengan dikawal tiga orang berkemeja putih.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. "Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnyaÂ
Namun demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara rinci detail kontruksi perkara kedua tersangka dalam dugaan suap di lingkup MA.
"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para Tersangka termasuk sangkaan pasalnya," jelasnya.